Selasa, 07 Mei 2019

Prespektif mengenai UU NO 12 Tahun 2012


Nama               : Hasri Ainun Syahfir
            Nim                 : 1792042008
Kelas/Prodi     : B/Pendidikan Akuntansi




KAMPUS, idealnya, merupakan tempat berkembangnya segala bentuk pengetahuan. Diskusi-diskusi kecil di sudut kampus, di dalam ruang kuliah, bahkan di kantin menjadi tempat dimana gagasan diadu dan terus dikembangkan. Iklim yang penuh khasanah intelektual tersebut menjadi fenomena yang tak terlepas dari semua unsur yang hidup dan beraktivitas di dalam kampus. Di sana ada mahasiswa, dosen, birokrasi kampus dan beberapa orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pegawai atau pekerja. Dalam perspektif konstruktivisme, proses transaksi ide-ide perubahan dan gagasan yang revolusioner dari mahasiswa terbentuk dari interaksinya dengan semua elemen yang ada di dalam kampus.
Mahasiswa, sebagai salah satu unsur terpenting dalam kehidupan kampus, tentu memiliki hak untuk terlibat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di kampus. Hak yang dimaksud bukan hanya dimaknai bahwa mahasiswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak dengan ruangan belajar yang nyaman, wc yang tidak tersumbat, atau perpustakaan yang penuh dengan referensi yang menyegarkan. Tapi, mahasiswa juga berhak untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung dalam peningkatan kualitas intelektual, serta terlibat dalam mentransformasikan dan memperbarui sistem pendidikan yang diterapkan agar sesuai dengan konteks zaman. Singkatnya, mahasiswa sebagai bagian dari kampus menjadi pelaku aktif dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan yang mencerahkan dan mencerdaskan.
Kemudian, Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU-PT), Perguruan Tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mengubah statutanya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Kebijakan ini tentu memiliki efek terhadap nasib mahasiswa sebagai bagian dari kampus. Hak mahasiswa atas kampus mulai tercerabuti. PTN-BH yang lahir dari semangat untuk meliberalisasi pendidikan juga memasukkan beberapa gagasan untuk memprivatisasi dan mengkomersialkan kampus. Ini cukup bermasalah, ketika kampus yang dikenal sebagai institusi pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, harus berbagi tempat dengan para kapitalis yang ingin membangun pasarnya dalam kampus. Alhasil kampus menjadi lahan bisnis yang sangat subur untuk mengeruk kekayaan bagi para kapitalis.

Berubahlah kampus yang harusnya lebih dominan melakukan aktivitas untuk menunjang kualitas intelektual, menjadi tempat diterapkannya serangkaian kebijakan seperti privatisasi dan komersialisasi ruang-ruang pendidikan. Pembangunan yang dilakukan lebih dominan untuk wilayah fisik seperti pembangunan WC, Perbaikan AC dll, yang semuanya harus sesuai dengan standar Internasional agar kampus bisa terakreditasi sebagai World Class University.
Belum lagi, Kebijakan PTN-BH sebagai produk liberalisasi pendidikan tinggi mempersilahkan lembaga perguruan tinggi negeri yang bersangkutan untuk mencari dana tambahan dalam menjalankan aktivitas kampus (pembangunan infrastruktur, pembayaran listrik, iuran air, membayar gaji dosen dan pegawai, dan lain-lain) dari pihak-pihak luar kampus dikarenakan dana subsidi dari pemerintah secara perlahan dikurangi sebagai implikasi dari kebijakan otonomi yang diberikan pemerintah pada kampus yang bersangkutan. Dampaknya, di satu sisi pembangunan kampus ditujukan untuk melayani kepentingan kelas menengah atas, pada saat bersamaan kampus sangat tidak ramah terhadap masyarakat yang berada di kelas bawah.
PTN-BH yang juga mengusung konsep otonomi memungkinkan para birokrat kampus untuk bertindak otoriter dalam pengelolan kampus. Ketakutan itu terjadi ketika banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh para birokrat sama sekali tidak melibatkan mahasiswa sebagai unsur penting dalam kampus. Belum lagi aturan yang dikeluarkan tersebut sangat jauh dari rasionalitas. Seperti aturan larangan bagi mahasiswa yang berambut gondrong untuk masuk ke dalam perpustakaan, larangan beraktivitas di malam hari di kampus, larangan melakukan pengkaderan dan masih banyak lagi aturan yang sama sekali tidak ada hubungannya dalam peningkatan kualitas intelektual mahasiswa.
Dampak dari PTN-BH, disadari atau tidak telah merampas hak mahasiswa untuk terlibat penuh dalam segala aktivitas kehidupan di kampus, baik dalam rangka merumuskan kebijakan yang akan diterapkan di kampus ataupun dalam meningkatkan kualitas pendidikan sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa harus sadar dengan hak nya atas kampus. Mahasiswa juga harus sadar bahwa hak yang mereka miliki tidak boleh dikebiri seenaknya oleh birokrasi kampus. Karena jika hal yang demikian terjadi, maka usaha perampasan hak oleh para birokrat yang sudah bergandengan dengan pihak swasta akan semakin leluasa di lakukan.
Hak atas kampus merupakan upaya merebut kontrol atas kampus sebagai upaya perjuangan kelas yang revolusioner. Pembangunan gerakan sosial yang progresif, massif, terorganisir, dan tersistematis menjadi sangat penting untuk merebut kembali hak atas kampus. Perspektif ini memberikan pandangan baru bahwa pengambil kebijakan tertinggi di kampus adalah semua unsur itu sendiri, termasuk di dalamnya mahasiswa, yang dengan aktif berpartisipasi secara kolektif. Dengan demikian, usaha merebut hak atas kampus merupakan bagian dari perjuangan kelas yang revolusioner, yang harus dibangun oleh gerakan mahasiswa.


Kamis, 25 April 2019

Pentingnya Sosialisasi UKT untuk Calon Mahasiswa


Nama          : Hasri Ainun Syahfir
Nim             : 1792042008
Kelas/Prodi : B / Pendidikan Akuntansi



Sebelumnya saya memohon maaf apabila dalam tulisan ini ada banyak data atau kata-kata yang kurang berkenan dihati pembaca atau para pihak yang terkait. Tulisan ini semata-mata adalah buah pikiran saya saja atas pengalaman dan pembacaan situasi yang berlangsung akhir-akhir ini. Tidak ada niatan untuk memberikan stigma negatif, saya sebagai penulis hanya ingin memberikan sebuah pendapat. Salah benar bagi saya tidak ada, yang ada hanya perbedaan sudut pandang. Dan inilah sudut pandang saya. Selamat membaca.


Sekilas tentang apa itu UKT?

                Uang Kuliah Tunggal atau sering disebut UKT, adalah sebuah sistem pembayaran dimana biaya kuliah mahasiswa selama masa studi dibagi rata per semester (rata-rata Universitas menggunakan 8 semester). UKT mulai diterapkan diberbagai perguruan tinggi terutama perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun ajaran 2013/2014. UKT yang dimaksud disesuaikan dengan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada masa awal penerapan UKT, beberapa Universitas menerapkan lima kelas atau lima cluster penentuan besaran UKT yang disesuaikan dengan penghasilan orang tua. Namun ada juga yang menentukan jumlah cluster lebih dari 5,UNM menerapkan lima kelas atau lima cluster penentuan besaran UKT. Besaran UKT disesuaikan dengan sistem sebelumnya yang digunakan oleh Universitas yakni sistem subsidi silang, dimana penghasilan orangtua yang lebih kecil akan membayar lebih sedikit dibandingkan dengan mahasiswa dengan penghasilan orangtua yang lebih besar.
Kesalahpahaman membuat siswa SMA yang dari kalangan bawah semakin kesulitan dan bimbang. Mereka mengira jika mengisi kolom isian penghasilan orang tua terlalu kecil bahkan sampai nol saat perguruan tinggi mereka tidak akan lolos di perguruan tinggi negeri yang mereka inginkan. Padahal ketika mereka mengisi dengan data yang palsu justru akan mempersulit mereka dimasa yang akan datang ketika telah berkuliah. Karena data yang mereka isi menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan besarnya UKT yang harus mereka bayar tiap semester. Sebagian dari calon mahasiswa mengira bahwa ukt itu hanya satu kali dibayarkan padahal ukt itu dibayarkan persemester.
Sehingga sangat dibutuhkan sosialisai UKT kepada para siswa SMA yang akan segera melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Sosialisasi yang dimaksud adalah sosialisasi secara langsung. Tim dari kementrian pendidikan turun secara langsung kesekolah sekolah guna mensosialisasikan tentang UKT kepada para siswa. sehingga kesalahpahaman para siswa bisa teratasi. Sosialisasi di media, baik elektronik berupa televisi dan radio sangat harus dilakukan oleh pemerintah. Agar kekeliruan yang terjadi dimasyarakat segera teratasi. Pun demikian dengan media cetak baik nasional maupun lokal, agar menjadi perhatian dari pemerintah untuk mensosialisasikan perihal UKT ini kepada masyarakat. Sehingga segala informasi simpang siur yang beredar di masyarakat segera clear.
 Sekian dan Terima Kasih